Pemprov Bali menerapkan sistem reward and punishment untuk mendorong keberhasilan kebijakan ini. Di tingkat desa dan desa adat, sanksi mencakup penundaan bantuan keuangan, insentif perangkat desa, hingga penghentian akses program khusus.
Untuk pelaku usaha seperti hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan yang melanggar, sanksi berupa peninjauan dan pencabutan izin usaha serta pengumuman secara terbuka di media sosial akan diberlakukan.
Baca Juga:
Mulai 11 April 2025, Bali Terapkan Aturan Ketat Pengelolaan Sampah
“Pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi. Jadi ini ada sanksi sosialnya,” kata Koster.
Sebaliknya, apresiasi diberikan kepada pihak-pihak yang menjalankan kebijakan secara konsisten.
Desa dan desa adat akan mendapatkan bantuan dana tambahan, sementara pengelola pasar, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah bisa menerima bantuan fasilitas. Untuk pelaku usaha, penghargaan berupa sertifikat atau predikat "green" akan diberikan.
Baca Juga:
Regulasi Baru Pariwisata Bali: Wayan Koster Gaspol dengan SE No. 7 Tahun 2025
“Pelaku usaha yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan atau green, seperti Green Hotel, Green Mall, dan Green Restaurant,” tambah Koster.
Gerakan Bali Bersih Sampah sebagai implementasi dari SE ini dijadwalkan akan mulai berjalan pada 11 April 2025, dan akan diresmikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
“Jadi ini konsolidasi sekaligus pelaksanaan dari gerakan Bali bersih sampah. Jangan sampai menunggu saya berakhir di periode yang kedua ini. Kalau bisa di pertengahan periode sudah selesai masalah sampah ini,” tutup Koster.