Bali.WAHANANEWS.CO - Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan melindungi warga lokal di sektor transportasi dan pariwisata.
Langkah ini dirancang untuk menata pembangunan Bali secara berkelanjutan serta memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
Baca Juga:
Koster Respons Usulan Nusron agar Warga Bali Ikut Transmigrasi
Dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah se-Bali pada Rabu (12/3/2025), Koster menyoroti perlunya regulasi ketat di sektor transportasi.
Salah satu aturan utama yang diterapkan adalah kewajiban bagi pelaku usaha dan pengemudi transportasi pariwisata untuk memiliki KTP Bali serta menggunakan kendaraan berpelat DK.
Selain itu, penggunaan aplikasi transportasi akan dibatasi agar hanya melibatkan warga lokal.
Baca Juga:
Provinsi Bali Raih Penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen 2025 Mendag Budi Santoso
“Kita tidak bisa terus membiarkan warga lokal tersisih. Persaingan kerja semakin ketat, sehingga kebijakan tegas diperlukan untuk melindungi mereka,” ujar Koster di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kabupaten Badung.
Selain sektor transportasi, pemerintah juga akan melarang penggunaan bahu jalan, trotoar, dan pedestrian untuk parkir kendaraan.
“Regulasi baru juga mencakup pengaturan jam operasional jalan bagi siswa, mahasiswa, pegawai, serta kendaraan logistik dan galian C,” tambahnya.