Bali.WAHANANEWS.CO – Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo-Gibran merespons serius sorotan terhadap kebijakan investasi yang dinilai terlalu longgar dan mulai mengancam eksistensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di Bali.
MARTABAT menilai, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur harus ditempatkan dalam kerangka besar perlindungan ekonomi rakyat, bukan justru membuka ruang bagi penetrasi Penanaman Modal Asing (PMA) berskala kecil yang berkompetisi langsung dengan usaha lokal.
Baca Juga:
Berbasis Ekosistem, MARTABAT Prabowo–Gibran Nilai KEK Industropolis Batang Bukti Indonesia Serius Jadi Magnet Investasi Global
Ketua Umum MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa KEK Sanur sejatinya dirancang sebagai kawasan strategis berbasis layanan kesehatan dan pariwisata berkualitas, sehingga tidak semestinya menjadi pintu masuk bagi investasi asing yang “turun kelas” dan mengambil ceruk usaha rakyat.
“KEK Sanur harus menjadi simbol investasi bernilai tambah tinggi, bukan arena persaingan tidak seimbang antara UMKM lokal dan modal asing,” ujar Tohom, Rabu (28/1/2026).
Ia menilai kebijakan penurunan batas minimal modal investasi yang terlalu longgar berisiko menciptakan distorsi pasar.
Baca Juga:
Transformasi IMIP: Lahir di Era SBY, Berkembang di Era Jokowi, Diuji Kontroversi di Era Prabowo
Dalam konteks Bali, terutama kawasan strategis seperti Sanur, kondisi ini dapat mempercepat terdesaknya pelaku usaha lokal yang secara kultural dan historis telah menghidupi sektor pariwisata rakyat.
“Jika PMA berskala kecil dibiarkan masuk ke sektor-sektor yang bisa dikelola masyarakat sendiri, maka KEK kehilangan ruhnya sebagai pengungkit ekonomi nasional. Yang terjadi justru pemiskinan struktural UMKM,” tegasnya.
Tohom juga menyoroti pentingnya diferensiasi kebijakan investasi di KEK Sanur, sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi Bali yang memperketat arus modal asing.