Bali.WAHANANEWS.CO – Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo-Gibran merespons serius sorotan terhadap kebijakan investasi yang dinilai terlalu longgar dan mulai mengancam eksistensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di Bali.
MARTABAT menilai, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur harus ditempatkan dalam kerangka besar perlindungan ekonomi rakyat, bukan justru membuka ruang bagi penetrasi Penanaman Modal Asing (PMA) berskala kecil yang berkompetisi langsung dengan usaha lokal.
Baca Juga:
Berbasis Ekosistem, MARTABAT Prabowo–Gibran Nilai KEK Industropolis Batang Bukti Indonesia Serius Jadi Magnet Investasi Global
Ketua Umum MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa KEK Sanur sejatinya dirancang sebagai kawasan strategis berbasis layanan kesehatan dan pariwisata berkualitas, sehingga tidak semestinya menjadi pintu masuk bagi investasi asing yang “turun kelas” dan mengambil ceruk usaha rakyat.
“KEK Sanur harus menjadi simbol investasi bernilai tambah tinggi, bukan arena persaingan tidak seimbang antara UMKM lokal dan modal asing,” ujar Tohom, Rabu (28/1/2026).
Ia menilai kebijakan penurunan batas minimal modal investasi yang terlalu longgar berisiko menciptakan distorsi pasar.
Baca Juga:
Transformasi IMIP: Lahir di Era SBY, Berkembang di Era Jokowi, Diuji Kontroversi di Era Prabowo
Dalam konteks Bali, terutama kawasan strategis seperti Sanur, kondisi ini dapat mempercepat terdesaknya pelaku usaha lokal yang secara kultural dan historis telah menghidupi sektor pariwisata rakyat.
“Jika PMA berskala kecil dibiarkan masuk ke sektor-sektor yang bisa dikelola masyarakat sendiri, maka KEK kehilangan ruhnya sebagai pengungkit ekonomi nasional. Yang terjadi justru pemiskinan struktural UMKM,” tegasnya.
Tohom juga menyoroti pentingnya diferensiasi kebijakan investasi di KEK Sanur, sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi Bali yang memperketat arus modal asing.
Menurutnya, investor asing seharusnya diarahkan masuk ke proyek-proyek besar, padat modal, dan berorientasi transfer teknologi, bukan membuka bar, kafe, atau usaha jasa skala kecil yang menjadi ruang hidup ekonomi warga lokal.
Tohom yang juga Ketua Aglomerasi Watch ini mengatakan bahwa pengembangan kawasan seperti KEK Sanur harus dilihat dalam satu kesatuan aglomerasi ekonomi Bali selatan.
"Jika tata kelola investasinya salah, dampaknya bukan hanya pada UMKM, tetapi juga pada tata ruang, lingkungan, dan ketahanan sosial masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa praktik nominee dan penyalahgunaan identitas WNI oleh investor asing harus menjadi perhatian serius dalam pengelolaan KEK.
Tanpa pengawasan ketat, kawasan strategis justru berpotensi menjadi titik lemah kedaulatan ekonomi daerah.
“Negara harus hadir tegas. KEK Sanur tidak boleh sekadar menjadi etalase investasi, tetapi harus menjadi contoh investasi berkeadilan, berdaulat, dan berkelanjutan,” pungkas Tohom.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]