Penggunaan plastik sekali pakai di pasar tradisional menjadi perhatian serius.
Dalam SE, pengelola pasar diwajibkan untuk secara rutin mengingatkan pedagang dan pengunjung agar membatasi penggunaan plastik dan menerapkan sistem pengelolaan sampah dari sumbernya.
Baca Juga:
Perketat Aturan, Gubernur Bali Akan Tindak Tegas Turis Nakal Mulai Pekan Depan
Pedagang dilarang menyediakan kantong plastik atau kresek, dan pengunjung harus membawa tas belanja ramah lingkungan dari rumah.
“Zaman dulu enggak ada tas kresek, tapi jualan ikan jalan terus. Ibu-ibu ke pasar bawa tas untuk belanja, jadi disiapkan sendiri, atau akan menjadi usaha baru bagi pelaku usaha untuk memproduksi tas yang ramah lingkungan. Silakan, ada lahan bisnis baru. Kalau tidak, kembali ke pola lama. Bawa tas sendiri yang ramah lingkungan,” tutur Koster.
Kebijakan ini juga mencakup pelarangan bagi distributor dan produsen air minum dalam kemasan plastik sekali pakai dengan volume di bawah satu liter.
Baca Juga:
Bali Atur Ulang Transportasi: Hanya Warga Lokal yang Boleh Beroperasi
Hanya kemasan botol kaca atau bahan ramah lingkungan yang diizinkan untuk kategori tersebut.
“Saya akan mengumpulkan semua produsen. Ada PDAM, ada perusahaan-perusahan swasta di Bali ini, termasuk Danone akan saya undang. Semua tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah. Ada juga yang air gelas itu, tidak boleh lagi. Kalau galon, boleh,” bebernya.
Sanksi Tegas dan Penghargaan Bagi yang Patuh