Bali.WAHANANEWS.CO, Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tatanan baru bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang sebelumnya telah mengatur kebijakan serupa.
Baca Juga:
ASDP: Arus Penyeberangan Bali-Jawa Naik 45 Persen, Puncak Mudik Diprediksi H-3
"SE sebelumnya belum sepenuhnya berjalan efektif karena masa jabatan saya sebagai gubernur berakhir. Kini, dengan terpilihnya saya kembali untuk periode kedua, inilah saatnya memperkuat dan mempercepat implementasinya," ujar Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Senin (24/3/2025).
Ia berharap regulasi baru ini dapat menciptakan pariwisata yang lebih tertib dan berkualitas di Bali. Pemerintah Provinsi Bali juga akan berkoordinasi dengan konsulat negara-negara asing untuk memastikan para wisatawan mematuhi aturan tersebut.
"Kami berkomitmen membangun pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat," ujar politikus PDIP tersebut.
Baca Juga:
Wujud Sinergi dan Kepedulian Sosial, TNI-Polri Bagikan 500 Takjil di Denpasar
Aturan dalam SE Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025
SE ini mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
Kewajiban Wisatawan Asing
1. Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan.