2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
3. Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
Baca Juga:
PKB 2026 Digelar Sebulan, PLN Pastikan Sistem Distribusi Bali Siap Siaga
4. Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
5. Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.
6. Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
Baca Juga:
PLN Siagakan Sistem Distribusi 24 Jam Demi Amankan Listrik Pesta Kesenian Bali 2026
7. Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
8. Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
9. Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.