2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
3. Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
Baca Juga:
Provinsi Bali Raih Penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen 2025 Mendag Budi Santoso
4. Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
5. Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.
6. Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
Baca Juga:
Komut PLN EPI Ingatkan Vendor Biomassa Juga Sebagai Pejuang Lingkungan
7. Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
8. Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
9. Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.