Bali.WAHANANEWS.CO, Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tatanan baru bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang sebelumnya telah mengatur kebijakan serupa.
Baca Juga:
Libur Lebaran di Pulau Dewata? Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini!
"SE sebelumnya belum sepenuhnya berjalan efektif karena masa jabatan saya sebagai gubernur berakhir. Kini, dengan terpilihnya saya kembali untuk periode kedua, inilah saatnya memperkuat dan mempercepat implementasinya," ujar Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Senin (24/3/2025).
Ia berharap regulasi baru ini dapat menciptakan pariwisata yang lebih tertib dan berkualitas di Bali. Pemerintah Provinsi Bali juga akan berkoordinasi dengan konsulat negara-negara asing untuk memastikan para wisatawan mematuhi aturan tersebut.
"Kami berkomitmen membangun pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat," ujar politikus PDIP tersebut.
Baca Juga:
ASDP: Arus Penyeberangan Bali-Jawa Naik 45 Persen, Puncak Mudik Diprediksi H-3
Aturan dalam SE Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025
SE ini mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
Kewajiban Wisatawan Asing
1. Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan.
2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
3. Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
4. Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
5. Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.
6. Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
7. Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
8. Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
9. Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
10. Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
11. Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
12. Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
13. Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.
Larangan bagi Wisatawan Asing
1. Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
2. Memanjat pohon sakral.
3. Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.
4. Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
5. Menggunakan plastik sekali pakai.
6. Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
7. Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
8. Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.
Sanksi bagi Pelanggar
Wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, akan diberikan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi implementasi SE ini.
Kepolisian Daerah Bali juga diminta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
Seluruh pihak diminta memahami dan menyosialisasikan SE ini agar wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dapat menaati aturan yang berlaku.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]