4. Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
5. Menggunakan plastik sekali pakai.
Baca Juga:
Perwakilan Polda Papua Barat Raih Juara II Kemala Run 2026 di Bali
6. Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
7. Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
8. Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.
Baca Juga:
WN Australia Ngamuk di Bali, Aniaya Warga hingga Terbongkar Overstay
Sanksi bagi Pelanggar
Wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, akan diberikan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata.