4. Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
5. Menggunakan plastik sekali pakai.
Baca Juga:
Imigrasi Pastikan Satu Investor Asing di Bali Bukan WNA Israel Tapi Jerman
6. Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
7. Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
8. Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.
Baca Juga:
Pengurus PWI Bali Resmi Dilantik, Pemprov Kucurkan Dana Rp2,7 Miliar untuk Pers
Sanksi bagi Pelanggar
Wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, akan diberikan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata.