10. Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
11. Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
Baca Juga:
Imigrasi Pastikan Satu Investor Asing di Bali Bukan WNA Israel Tapi Jerman
12. Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
13. Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.
Larangan bagi Wisatawan Asing
Baca Juga:
Pengurus PWI Bali Resmi Dilantik, Pemprov Kucurkan Dana Rp2,7 Miliar untuk Pers
1. Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
2. Memanjat pohon sakral.
3. Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.