10. Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
11. Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
Baca Juga:
Libur Lebaran di Pulau Dewata? Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini!
12. Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
13. Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.
Larangan bagi Wisatawan Asing
Baca Juga:
ASDP: Arus Penyeberangan Bali-Jawa Naik 45 Persen, Puncak Mudik Diprediksi H-3
1. Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
2. Memanjat pohon sakral.
3. Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.