Bali.WAHANANEWS.CO, Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Pembacaan isi SE dilakukan langsung oleh Koster di halaman depan Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, pada Minggu (6/4/2025).
Baca Juga:
Regulasi Baru Pariwisata Bali: Wayan Koster Gaspol dengan SE No. 7 Tahun 2025
Dalam sambutannya, Koster menegaskan bahwa surat edaran tersebut akan mulai berlaku efektif pada Jumat, 11 April 2025.
SE ini disusun berdasarkan 12 dasar hukum, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
1. SE Diterbitkan untuk Atasi Permasalahan Sampah di Bali
Baca Juga:
Perketat Aturan, Gubernur Bali Akan Tindak Tegas Turis Nakal Mulai Pekan Depan
Penerbitan SE ini berkaitan langsung dengan kebijakan nasional dalam rangka mendukung Gerakan Indonesia Bersih Bebas Sampah.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan pelarangan praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) maupun langsung ke lingkungan.
Saat ini, seluruh TPA di kabupaten/kota di Bali mengalami kelebihan kapasitas.