- Pasar
- Tempat ibadah
Baca Juga:
Gubernur Bali Apresiasi Gerak Cepat PLN Atasi Gangguan Kelistrikan
Sebelumnya, pengelolaan sampah berbasis sumber sudah dimulai di tingkat desa adat dan desa/kelurahan.
“Dari 636 desa sebenarnya sudah 290 desa sudah melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, meskipun belum berjalan optimal,” kata Koster.
3. Aturan Larangan, Pengawasan, Sanksi, dan Penghargaan
Baca Juga:
Turyapada Resmi Mengudara, Tower-tower Lama Akan Dibongkar
SE ini juga mengatur delapan poin larangan serta pengawasan.
Salah satu poin utama adalah larangan bagi setiap lembaga usaha untuk memproduksi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Bali.
Sanksi yang diberikan beragam. Untuk desa yang tidak menjalankan SE, Pemprov akan menunda pemberian bantuan keuangan.