Bali.WAHANANEWS.CO, Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menanggapi masih rendahnya efektivitas pengurangan plastik sekali pakai, khususnya di pasar tradisional, serta untuk mempercepat penanganan persoalan sampah yang terus menjadi isu utama di Bali.
Baca Juga:
Dorong Inovasi Ramah Lingkungan, Bane Apresiasi Kebijakan AMDK Bali
“Di hotel, restoran, mall, dan pasar modern sangat efektif, relatif sukses karena 90 persen lebih itu sudah menerapkan (larangan plastik sekali pakai). Yang belum sukses, kaitannya dengan penggunaan plastik sekali pakai ini di pasar-pasar tradisional. Masih marak terutama tas kresek,” ucap Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Minggu (06/04/2025).
Selain menyoroti kondisi pasar tradisional, Koster juga menekankan bahwa pengolahan sampah berbasis sumber di desa belum optimal. Dari 636 desa di Bali, baru 290 yang menerapkannya, dan sebagian besar belum berjalan maksimal.
“Tentu sekarang situasinya lebih bagus karena pemerintah pusat juga sedang menggencarkan penanganan masalah sampah. Ada arahan langsung dari Bapak Presiden untuk mempercepat penanganan sampah di seluruh Indonesia dan Bali akan menjadi prioritas,” lanjutnya.
Baca Juga:
Koster Teken Proyek Bus Listrik Bali-Korea, Bukti Pengakuan Dunia atas Komitmen Lingkungan
Surat Edaran tersebut memuat sejumlah aturan yang mewajibkan pengelolaan sampah dari sumbernya dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di berbagai sektor, mulai dari kantor pemerintah, desa dan desa adat, lembaga pendidikan, pasar, pelaku usaha, hingga tempat ibadah.
“Pengelola harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak surat edaran ini diterapkan. Pengelola juga harus sudah melaksanakan pengolahan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026,” tegas Koster.
Pasar Tradisional Jadi Fokus Utama