Bali.WAHANANEWS.CO, Denpasar - Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Bali I Wayan Koster yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah satu liter.
“Kebijakan yang baik untuk masa depan Bali dan masyarakatnya, sesuai dengan kultur Bali yang menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (13/04/2025).
Baca Juga:
Koster Teken Proyek Bus Listrik Bali-Korea, Bukti Pengakuan Dunia atas Komitmen Lingkungan
Sebagai anggota komisi yang membidangi urusan perindustrian, Bane menilai larangan ini akan mendorong masyarakat dan pelaku industri untuk berinovasi secara kreatif.
“Akan banyak hal baik dan kreatif yang lahir setelah kebijakan ini dilakukan. Masyarakat akan lebih terbiasa menggunakan tumbler. Beralih dari kemasan sekali pakai ke kebiasaan isi ulang,” katanya.
Ia juga melihat peluang ekonomi baru yang bisa tumbuh dari perubahan perilaku masyarakat terhadap penggunaan kemasan.
Baca Juga:
Mulai 11 April 2025, Bali Terapkan Aturan Ketat Pengelolaan Sampah
“Pengusaha tumbler akan bertambah. Pebisnis penyedia air isi ulang juga bertambah, bisa menyediakan isi ulang air minum di bawah satu liter,” katanya.
Lebih lanjut, Bane yang merupakan legislator dari PDI Perjuangan (PDIP) menambahkan bahwa partainya telah sejak lama mengampanyekan pengurangan penggunaan air minum kemasan sekali pakai, khususnya sejak Kongres V PDIP di Bali tahun 2019.
Saat itu, lebih dari 10.000 kader PDIP menggunakan tumbler sebagai tempat minum isi ulang. Kebiasaan ini pun terus dilanjutkan di Kantor DPP PDIP.