“Cerita tentang hiu dan paus yang memakan sampah plastik semoga kelak hanya tinggal cerita. Selalu ada peluang ekonomi, tapi menyelamatkan bumi yang terpenting,” katanya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang berisi larangan bagi pelaku usaha air minum untuk memproduksi dan menjual AMDK plastik berukuran di bawah satu liter.
Baca Juga:
Koster Teken Proyek Bus Listrik Bali-Korea, Bukti Pengakuan Dunia atas Komitmen Lingkungan
Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengatasi permasalahan sampah plastik di Pulau Dewata.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha, termasuk produsen air minum lokal, melainkan membatasi penggunaan bahan yang merusak lingkungan.
“Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya,” katanya.
Baca Juga:
Mulai 11 April 2025, Bali Terapkan Aturan Ketat Pengelolaan Sampah
[Redaktur: Ajat Sudrajat]