Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali menilai bahwa sampah harus dikelola secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga ke hilir.
Hasil rapat koordinasi antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali pada 12 Maret 2025 menyepakati bahwa penanganan sampah harus menjadi program super prioritas dan bersifat mendesak.
Baca Juga:
Koster Teken Proyek Bus Listrik Bali-Korea, Bukti Pengakuan Dunia atas Komitmen Lingkungan
2. Enam Jenis Lembaga Wajib Lakukan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Surat Edaran ini mengharuskan enam jenis lembaga untuk mengelola sampah berbasis sumber serta membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Keenamnya meliputi:
- Kantor pemerintah dan swasta
Baca Juga:
Pemprov Bali Terbitkan Aturan Ketat Sampah: Larangan Plastik & Sanksi Sosial Menanti
- Desa/kelurahan dan desa adat
- Pelaku usaha (hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe)
- Lembaga pendidikan (sekolah, perguruan tinggi, lembaga pelatihan)