Tiga regulasi daerah yang menjadi sorotan adalah: Pergub No. 48/2019 tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, Pergub No. 45/2019 tentang pemanfaatan energi bersih, serta Pergub No. 97/2018 mengenai pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Gubernur Koster dalam pernyataannya menyampaikan rasa terima kasih kepada Wakil Menteri Bappenas dan Pemerintah Korea.
Baca Juga:
Mulai 11 April 2025, Bali Terapkan Aturan Ketat Pengelolaan Sampah
Ia juga menegaskan kembali komitmennya terhadap perlindungan lingkungan.
“Ini bukan sekadar proyek, tapi pengakuan dunia terhadap jalan lingkungan yang telah Bali pilih. Kami akan lanjutkan dengan lebih cepat dan lebih kuat,” tegas Gubernur Koster.
Langkah ini menunjukkan bahwa komitmen terhadap lingkungan yang dijalankan secara konsisten dapat menghasilkan dukungan nyata dari dunia internasional.
Baca Juga:
Pemprov Bali Terbitkan Aturan Ketat Sampah: Larangan Plastik & Sanksi Sosial Menanti
Bali kembali menjadi contoh konkret bahwa upaya menjaga kelestarian alam dapat diwujudkan secara nyata dan berkelanjutan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]