Bali.WAHANANEWS.CO, Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, berencana merobohkan sejumlah menara pemancar yang dinilai berdiri sembarangan dan merusak pemandangan di berbagai wilayah Pulau Dewata.
Bersama DPRD Provinsi Bali, ia tengah menyiapkan peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum untuk menertibkan keberadaan tower-tower tersebut.
Baca Juga:
Koster Teken Proyek Bus Listrik Bali-Korea, Bukti Pengakuan Dunia atas Komitmen Lingkungan
Hal ini disampaikan Koster saat meresmikan siaran TV digital dari Turyapada Tower, yang terletak di Desa Pegayaman, Buleleng, Bali, pada Jumat (18/4/2025).
Ia mendorong seluruh penyedia layanan komunikasi dan televisi digital di Bali agar menggunakan menara Turyapada sebagai pemancar utama.
"Nanti kami akan keluarkan peraturan agar tower (lainnya) tersebut dirobohkan. Dicabut supaya tidak lagi jorok dan mengganggu di berbagai tempat, sehingga cukup pakai Turyapada Tower saja," ujar Koster seperti dikutip dari detikBali, Minggu (20/4/2025).
Baca Juga:
Mulai 11 April 2025, Bali Terapkan Aturan Ketat Pengelolaan Sampah
Koster menjelaskan bahwa siaran dari Turyapada Tower kini telah menjangkau 90 persen wilayah Buleleng dan sebagian daerah di Jembrana.
Ia berharap kehadiran menara ini akan memudahkan masyarakat Bali utara dalam mengakses layanan komunikasi dan siaran TV digital.
Menara yang dibangun di ketinggian 1.521 meter di atas permukaan laut ini diklaim memiliki daya tahan hingga 500 tahun. Struktur bangunannya terdiri dari rangka baja dan beton, yang telah diuji oleh para ahli.