Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kedua, pelanggaran golongan 2 (P2), yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
Baca Juga:
Biar Gak Didenda, Yuk Bayar Tagihan Listrik Tepat Waktu Lewat PLN Mobile
Contoh dari pelanggaran ini, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran, maupun mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
Ketiga, pelanggaran golongan 3 (P3) atau pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Contoh pelanggaran ketiga ini, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh meter dan pembatas.
Baca Juga:
Biar Gak Didenda, Yuk Bayar Tagihan Listrik Tepat Waktu Lewat PLN Mobile
Terakhir, pelanggaran golongan 4 (P4) atau pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
Misalnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal. [dny]