Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kedua, pelanggaran golongan 2 (P2), yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta PLN Terus Aktif Sosialisasikan Dampak Penyalahgunaan Listrik
Contoh dari pelanggaran ini, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran, maupun mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
Ketiga, pelanggaran golongan 3 (P3) atau pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Contoh pelanggaran ketiga ini, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh meter dan pembatas.
Baca Juga:
Miris Tunggakan Listrik Pemko ke PLN Capai Rp4,2 Miliar
Terakhir, pelanggaran golongan 4 (P4) atau pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
Misalnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal. [dny]