Penjelasan PLN
Baca Juga:
WFH Makin Nyaman dengan PLN Mobile, Akses Beragam Layanan Kelistrikan dalam Satu Genggaman
Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Darmo Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rio Aperta, membenarkan tagihan yang dibebankan kepada warganet tersebut.
Menurut dia, warganet yang merupakan pelanggan PLN tersebut melakukan pelanggaran golongan 2 (P2). Golongan ini berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
"Temuan di pelanggan termasuk kategori P2," ujar Rio, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga:
PLN Sumedang : “PLN Mobile Hadir Sebagai Solusi Praktis Pembayaran Listrik”
Rio melanjutkan, pelanggaran tersebut ditemukan petugas PLN saat tengah melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
P2TL sendiri merupakan kegiatan rutin dalam rangka meningkatkan pelayanan dan keamanan kelistrikan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengamankan pendapatan negara.