Terkait temuan pelanggaran pada meteran listrik, Rio pun mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati, terutama saat transaksi pembelian atau sewa-menyewa rumah.
"Dan apabila memerlukan bantuan pemeriksaan APP (Alat Pembatas dan Pengukur) sebelum transaksi pembelian atau sewa-menyewa terjadi, silakan menghubungi 123," kata dia.
Baca Juga:
Konsumen Listrik Wajib Tahu, ALPERKLINAS: Ada Alat Elektronik yang Tetap Sedot Listrik Meski Tak Digunakan
Jenis Pelanggaran Listrik
Sebelumnya, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan, terdapat empat golongan pelanggaran penggunaan listrik.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Minta PLN Terus Aktif Sosialisasikan Dampak Penyalahgunaan Listrik
"Jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan," tutur Gregorius, Sabtu (27/8/2022).
Pertama, pelanggaran golongan 1 (P1), yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya listrik.
Gregorius mencontohkan, seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN.