Bali.WAHANANEWS.CO, Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam menangani permasalahan sampah.
Ia menilai Bali sebagai provinsi pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memiliki rencana aksi pengelolaan sampah secara rinci, sistematis, dan terstruktur.
Baca Juga:
Pemprov Bali Awasi Kelancaran Lalu Lintas 24 Jam selama World Water Forum ke-10
"Norma-norma ideal dalam pengelolaan sampah sudah kami rumuskan, tapi Bali selangkah lebih maju," ujar Hanif saat menghadiri peresmian Gerakan Bali Bersih Sampah di Taman Werdhi Budaya Art Centre, Denpasar, Jumat (11/4/2025).
Hanif menekankan bahwa gerakan ini harus diikuti oleh tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar seremoni.
Ia bahkan menargetkan Bali dapat menjadi provinsi percontohan dalam pengelolaan sampah dalam waktu 3-4 bulan mendatang.
Baca Juga:
Awal Desember 2023, Kasus COVID-19 Melonjak di Bali
"Saya berbangga untuk masyarakat Bali. Ini luar biasa sekali dan belum pernah terjadi sebelumnya," kata Hanif.
Ia mengaku telah mengikuti perkembangan penanganan sampah laut di wilayah Bali sejak Desember 2024.
Menurutnya, permasalahan sampah bisa diselesaikan jika ada kerja sama antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan masyarakat. Terlebih Bali merupakan destinasi wisata unggulan.
"Bali adalah muka Indonesia di mata dunia. Ketika ada sampah di pantai-pantainya, itu menjadi tanggung jawab kita bersama," ujar Hanif.
Gerakan Bali Bersih Sampah Resmi Diluncurkan
Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan Gerakan Bali Bersih Sampah dalam acara yang berlangsung di Taman Werdhi Budaya Art Centre, Denpasar, Jumat malam. Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri LH Hanif Faisol dan ratusan perangkat desa dari seluruh Bali.
Koster mengimbau masyarakat untuk berhenti menggunakan plastik sekali pakai, seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.
Ia menyatakan bahwa penerapan kebijakan tersebut masih belum maksimal, terutama di pasar tradisional.
"Di pasar tradisional belum berhasil. Aduh, minta ampun tas kreseknya merah lagi warnanya, kacau balau," kata Koster saat menyampaikan kondisi persampahan di Bali kepada Menteri LH Hanif Faisol.
Ia juga menyoroti rendahnya kebiasaan masyarakat dalam memilah sampah organik dan nonorganik, serta keterbatasan dana dan lahan untuk membangun fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
"Dan terakhir, sulit diterapkan di perkotaan karena volume sampahnya besar dan lahan terbatas, serta disiplin masyarakat belum terbangun," pungkas Koster.
Sebelumnya, Koster telah melarang peredaran air mineral dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.
Larangan ini termuat dalam SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. Ia menegaskan akan mencabut izin usaha pelaku bisnis yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk mulai menggunakan wadah minum yang dapat digunakan berulang kali, seperti tumbler.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]