WahanaNews-Bali | PT PLN (Persero) memperoleh jaminan pinjaman dari Kementerian Keuangan yang berkolaborasi dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk proyek penguatan kelistrikan di Jawa.
Penjaminan pinjaman tersebut merupakan tindak lanjut atas komitmen pendanaan dari Asian Development Bank (ADB) sebesar US$ 600 juta atau Rp 8,5 triliun dalam kurs Rupiah.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Pinjaman pembiayaan tersebut bertujuan untuk mendukung keandalan kelistrikan dengan pemerintah sebagai jaminannya melalui Perjanjian Pelaksanaan Penjaminan (PPP) antara Kementerian Keuangan, PLN dengan PII.
Adapun pendanaan dari ADB tersebut akan digunakan PLN untuk tiga fokus utama.
Pertama, memperkuat jaringan transmisi di Jawa Bagian Barat dan Jawa Bagian Tengah serta modernisasi infrastruktur kelistrikan.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Kedua, meningkatkan pemanfaatan clean energy, seperti solar PV dan proyek EBT potensial.
Ketiga, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan perusahaan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan pinjaman tersebut bersifat direct lending dengan jaminan pemerintah yang disandingkan dengan model Result Based Lending (RBL).