"Ini terobosan, karena skema ini akan jauh lebih efektif dan efisien," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Luky menambahkan, Perjanjian Penjaminan ini merupakan komitmen Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan PII, dalam upaya mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Menurut dia hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menekan biaya pinjaman (cost of fund) BUMN dalam rangka menjaga kesinambungan korporasi.
Selain itu peran PII sebagai co-guarantor penjaminan pemerintah bermanfaat sebagai ring fencing APBN dan membantu pemerintah dalam rangka mengelola risiko Keuangan negara.
Di sisi lain, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN, Nawal Nely menyatakan bahwa untuk menjawab tantangan transisi energi dan penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal perlu adanya komitmen kuat dan kolaborasi antara PLN dan pemerintah serta stakeholders terkait.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Penjaminan pinjaman ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi yang baik antar stakeholders untuk mencapai target-target tersebut.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan, perjanjian ini menjadi bukti bahwa PLN tidak berjuang sendirian untuk menghadapi perubahan iklim.
"Adanya perjanjian penjaminan dari pemerintah ini maka dana investasi yang tersedia berbunga rendah, berbiaya rendah, risiko bisa dikelola dengan baik. Artinya apa? Kita mampu mengubah tantangan menjadi suatu opportunity dengan berkolaborasi dalam semangat kebersamaan," tuturnya.