"Di surat edaran untuk fasilitas keramaian (maksimal) jam 10.00 [malam]. Karena, sudah lewat dari jam 10, iya wajar lah [dibubarkan]. Jadi, kita berharap masyarakat agar benar-benar menyadari situasinya," jelasnya.
Ia juga menerangkan pihak penyelenggara sudah bersurat kepada pihak Pemda Bangli dan pihak kepolisian dan sudah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Bangli.
Baca Juga:
Perketat Aturan, Gubernur Bali Akan Tindak Tegas Turis Nakal Mulai Pekan Depan
"Dari satgas sebenarnya sudah mengimbau kepada Camat, perbekel (pimpinan desa) agar mengatur kehadiran masyarakat di lapangan," ujarnya.
"Tapi, karena terlalu lama tidak ada kegiatan dan alun-alun yang dulu lapangan Kapten Mudita dan sekarang jadi Alun-alun Kota Bangli, dimana ada rasa penasaran yang tinggi dari masyarakat," ujarnya.
Dengan kasus ini, pihaknya akan melakukan evaluasi gelaran agar tidak melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga:
Bali Atur Ulang Transportasi: Hanya Warga Lokal yang Boleh Beroperasi
"Kalau memang begini kita akan evaluasi kegiatan keramaian dari sisi satgas. Kita akan evaluasi pelaksanaan model seperti ini, seperti apa baiknya, seperti apa penawarannya agar masyarakat terpenuhi, kegiatan tidak tertutup dan tidak melanggar juga prokes," ujarnya. [dny]