Penangkapan pertama terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, ketika petugas mengamankan pria berinisial ADS (32) di lahan kosong di Kelurahan Pemogan.
Ia ditangkap saat sedang mengambil bungkusan plastik hitam yang berisi kristal bening seberat 370,66 gram neto, diduga sabu.
Baca Juga:
Pemkot Denpasar Dorong Gending dan Baris Gede Ditetapkan sebagai WBTB
2. Dua Pemuda Diciduk di Lokasi Berbeda
Kasus kedua terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025. Petugas BNNP Bali menangkap dua pria, MAP (23) dan PAS (31), di kawasan Jalan Tantular I, Denpasar.
Keduanya ditangkap saat hendak mengambil paket sabu dengan berat total 28,15 gram neto.
Baca Juga:
Modus Skimming Marak, Kejari Denpasar Hancurkan 10 Boks Kartu SIM Terdaftar
"Barang bukti paket kristal bening diduga sabu sebanyak 28,15 gram neto," terangnya.
3. Sabu Ratusan Gram Siap Edar Diamankan dari Dua Pelaku Lain
Dalam pengungkapan ketiga, dua pria berinisial MLT (28) dan ED (42) turut diamankan pada Rabu, 7 Mei 2025, di lahan kosong di Jalan Tukad Batanghari.