Bali.WAHANANEWS.CO, Denpasar - Pada Rabu, 11 Juni 2025, penyidik dari PPNS Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar bersama tim Penyidik Korwas PPNS Polda Bali melancarkan aksi penindakan terhadap dua tempat usaha di Kota Denpasar.
Lokasi tersebut terbukti memperdagangkan Obat Tradisional (OT) berbahan alam yang tidak memenuhi standar peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Tren Kuliner China yang Unik, Makan Menggunakan Obat Tradisional
Beberapa produk telah masuk daftar peringatan publik BPOM, sementara yang lainnya tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE), mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), atau mencantumkan NIE palsu.
Dari hasil operasi tersebut, ditemukan total 73 item produk OT ilegal dan/atau mengandung BKO.
Produk-produk tersebut antara lain obat kuat pria seperti Cobra-X, Urat Madu Gold, Urat Madu Black, Buaya Jantan, Pak Kumis, dan Tawon Liar yang mengandung sildenafil atau tadalafil.
Baca Juga:
Ini Daftar Suplemen & Obat Tradisional yang Ditarik BPOM Picu Kerusakan Ginjal
Juga ditemukan produk dengan kandungan analgesik seperti piroksikam, parasetamol, dan asam mefenamat, termasuk Montalin, Pil Sakit Gigi Pak Tani, Pil Super Kecetit, Guci Emas, dan Mahkota Raga.
Nilai keekonomian barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp35.160.000.
Penggunaan BKO dalam produk OT masih marak, dengan jenis yang sering ditemukan yaitu sildenafil sitrat dan tadalafil untuk stamina pria, serta deksametason, fenilbutazon, dan parasetamol untuk pegal linu.