Bali.WAHANANEWS.CO, Denpasar - Pada Rabu, 11 Juni 2025, penyidik dari PPNS Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar bersama tim Penyidik Korwas PPNS Polda Bali melancarkan aksi penindakan terhadap dua tempat usaha di Kota Denpasar.
Lokasi tersebut terbukti memperdagangkan Obat Tradisional (OT) berbahan alam yang tidak memenuhi standar peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Tren Kuliner China yang Unik, Makan Menggunakan Obat Tradisional
Beberapa produk telah masuk daftar peringatan publik BPOM, sementara yang lainnya tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE), mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), atau mencantumkan NIE palsu.
Dari hasil operasi tersebut, ditemukan total 73 item produk OT ilegal dan/atau mengandung BKO.
Produk-produk tersebut antara lain obat kuat pria seperti Cobra-X, Urat Madu Gold, Urat Madu Black, Buaya Jantan, Pak Kumis, dan Tawon Liar yang mengandung sildenafil atau tadalafil.
Baca Juga:
Ini Daftar Suplemen & Obat Tradisional yang Ditarik BPOM Picu Kerusakan Ginjal
Juga ditemukan produk dengan kandungan analgesik seperti piroksikam, parasetamol, dan asam mefenamat, termasuk Montalin, Pil Sakit Gigi Pak Tani, Pil Super Kecetit, Guci Emas, dan Mahkota Raga.
Nilai keekonomian barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp35.160.000.
Penggunaan BKO dalam produk OT masih marak, dengan jenis yang sering ditemukan yaitu sildenafil sitrat dan tadalafil untuk stamina pria, serta deksametason, fenilbutazon, dan parasetamol untuk pegal linu.
Zat-zat ini dapat memicu efek samping serius seperti gangguan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, gangguan ginjal, kelainan hormon, hepatitis, hingga kematian.
Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, selain sanksi administratif seperti peringatan, penarikan produk, pemusnahan, penghentian aktivitas usaha, atau pencabutan sertifikat CPOTB, pelaku yang memproduksi atau mendistribusikan produk farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Untuk meningkatkan pengawasan, BBPOM Denpasar terus menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait.
Masyarakat juga diminta lebih waspada dalam memilih produk herbal dan suplemen kesehatan.
Salah satu modus yang sering digunakan adalah pencantuman NIE fiktif.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu mengecek keabsahan nomor izin edar melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id, aplikasi BPOM Mobile, atau kanal penjelasan publik yang disediakan BPOM.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]