Zat-zat ini dapat memicu efek samping serius seperti gangguan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, gangguan ginjal, kelainan hormon, hepatitis, hingga kematian.
Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, selain sanksi administratif seperti peringatan, penarikan produk, pemusnahan, penghentian aktivitas usaha, atau pencabutan sertifikat CPOTB, pelaku yang memproduksi atau mendistribusikan produk farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Baca Juga:
Tren Kuliner China yang Unik, Makan Menggunakan Obat Tradisional
Untuk meningkatkan pengawasan, BBPOM Denpasar terus menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait.
Masyarakat juga diminta lebih waspada dalam memilih produk herbal dan suplemen kesehatan.
Salah satu modus yang sering digunakan adalah pencantuman NIE fiktif.
Baca Juga:
Ini Daftar Suplemen & Obat Tradisional yang Ditarik BPOM Picu Kerusakan Ginjal
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu mengecek keabsahan nomor izin edar melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id, aplikasi BPOM Mobile, atau kanal penjelasan publik yang disediakan BPOM.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]