Bali.WAHANANEWS.CO, Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan, khususnya Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, kembali mengajukan dua karya budaya untuk diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tingkat nasional.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pelindungan dan pelestarian terhadap kekayaan budaya tak benda yang berasal dari Kota Denpasar.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Lestarikan Nilai Budaya melalui Festival Warisan Budaya 2024
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, bersama Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Ni Wayan Sri Witari, menjelaskan pada Senin (9/6/2025) bahwa tahun 2025 ini Pemkot Denpasar telah resmi mengusulkan dua elemen budaya untuk dikaji oleh Tim Ahli WBTB pusat.
Keduanya adalah Gending Ancag-ancagan dari Banjar Cerancam Kesiman dan Baris Gede Telek dari Banjar Belong Sanur.
“Rencanannya, sidang penetapan akan berlangsung Bulan Agustus mendatang, semoga dua WBTB Denpasar ini bisa lolos menjadi WBTB Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga:
Ngalaksa dan Tarawangsa Asal Rancakalong, Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pengajuan dua budaya tradisional khas Denpasar sebagai WBTB Indonesia merupakan kabar positif bagi upaya pelestarian seni dan budaya lokal.
Hal ini sekaligus menjadi langkah preventif agar budaya asli daerah tidak diklaim oleh pihak lain.
“Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak diklaim negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional,” paparnya.