WahanaNews-Bali | Mimpi Gubernur Bali I Wayan Koster terhadap arak Bali sangat besar. Dia ingin minuman beralkohol itu bisa mendunia layaknya soju dari Korea atau sake dari Jepang.
"Saya berani meyakinkan, arak Bali tidak kalah dengan soju dan sake," ungkap Koster dalam sidang paripurna di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (30/1/2023).
Baca Juga:
Dua Atlet Pencak Pencak Silat Asal MAN 1 Sumedang Raih Perunggu di BLAIC
Koster meyakini industri arak Bali bisa bermanfaat untuk seluruh masyarakat apabila digarap dengan serius. Walhasil, menjadi peluang usaha tidak hanya untuk pasar lokal di Pulau Dewata, tapi juga luar negeri.
"Tidak hanya bagi masyarakat lokal, tapi juga wisatawan dan untuk tujuan ekspor," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.
Gubernur Koster menetapkan Hari Arak Bali pada 29 Januari. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.
Baca Juga:
Kejuaraan Silat Internasional, Riki Sopandi Perwakilan Sumedang Raih Juara II
Penetapan Hari Arak Bali juga untuk mengenang terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Arak Bali pun telah ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTb) 2022 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Koster mengajak masyarakat Bali minum arak satu sloki setiap pagi hari sebelum berangkat kerja untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan semangat kerja. Kemudian satu sloki saat malam agar tidur lebih nyenyak.
"Jadi minumlah arak ini untuk kesehatan, bukan untuk mabuk-mabukan," kata Pak Yan, sapaan akrab Koster.