Ia juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2019, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar telah menempuh berbagai tahapan dalam proses penetapan WBTB.
Proses tersebut meliputi inventarisasi budaya, penyusunan kajian akademis, serta pembuatan video atau film dokumenter.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Lestarikan Nilai Budaya melalui Festival Warisan Budaya 2024
Setelah data lengkap dan memenuhi persyaratan, tahapan selanjutnya adalah pengajuan formulir pencatatan.
Jika berhasil tercatat, barulah dapat dilanjutkan ke tahap penyusunan formulir usulan penetapan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
“Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan di Kota Denpasar dalam langkah pelindungan dan pengembangan,” jelasnya.
Baca Juga:
Ngalaksa dan Tarawangsa Asal Rancakalong, Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
[Redaktur: Ajat Sudrajat]