Bali.WAHANANEWS.CO, Denpasar - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap tiga jaringan pengedar sabu dalam waktu sepekan di wilayah Kota Denpasar.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di kantor BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Pertama di Indonesia, Kota Denpasar Luncurkan Layanan Penerbitan Sertifikat Elektronik
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami jaringan tersebut untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak lain.
"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat kami mengungkap tiga jaringan peredaran narkotika yang melancarkan aksinya melalui modus tempelan di tiga lokasi yang berbeda di daerah Denpasar," terangnya
Menurut Brigjen Pol Rudy, para pelaku menggunakan metode tempelan, yakni dengan membagi narkotika ke dalam beberapa paket kecil dan menyembunyikannya di titik-titik tertentu.
Baca Juga:
Bappenas dan Mitra Pembangunan Desa Serangan Jalin Kerjasama Pariwisata Berkelanjutan Bali
Teknik ini, meskipun sudah lama dikenal, masih kerap dipakai oleh jaringan pengedar narkoba di Denpasar.
"Tempelan merupakan salah satu modus yang cukup umum dilakukan para pengedar atau bandar narkotika," ungkapnya.
1. Pelaku Pertama Tertangkap Saat Sedang Mengambil Paket
Penangkapan pertama terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, ketika petugas mengamankan pria berinisial ADS (32) di lahan kosong di Kelurahan Pemogan.
Ia ditangkap saat sedang mengambil bungkusan plastik hitam yang berisi kristal bening seberat 370,66 gram neto, diduga sabu.
2. Dua Pemuda Diciduk di Lokasi Berbeda
Kasus kedua terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025. Petugas BNNP Bali menangkap dua pria, MAP (23) dan PAS (31), di kawasan Jalan Tantular I, Denpasar.
Keduanya ditangkap saat hendak mengambil paket sabu dengan berat total 28,15 gram neto.
"Barang bukti paket kristal bening diduga sabu sebanyak 28,15 gram neto," terangnya.
3. Sabu Ratusan Gram Siap Edar Diamankan dari Dua Pelaku Lain
Dalam pengungkapan ketiga, dua pria berinisial MLT (28) dan ED (42) turut diamankan pada Rabu, 7 Mei 2025, di lahan kosong di Jalan Tukad Batanghari.
Mereka membawa paket sabu yang dibungkus plastik hijau seberat 306,34 gram neto, yang rencananya akan dibagi lagi dan diedarkan di kawasan Denpasar.
"Rencananya akan diedarkan kembali di daerah Denpasar," terangnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]