Bali.WahanaNews.co, Denpasar - Sebanyak 410 pengguna atau pecandu narkotika di Bali mengajukan rehabilitasi selama 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 144 orang di antaranya adalah warga negara asing (WNA).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen R Nurhadi Yuwono mengatakan 410 orang itu direhabilitasi di lembaga rehabilitasi, rumah sakit pemerintah, lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rehabilitasi intervensi berbasis masyarakat (IBM) berbasis pemberdayaan desa.
Baca Juga:
Gerebek Pesta Miras di Sibabangun, 6 Pelaku Positif Narkoba Diserahkan ke BNK Tapsel
"Adapun pecandu korban penyalahguna di tahun 2023 yang secara sukarela melapor untuk direhabilitasi sebanyak 410 orang, dengan rincian 266 orang warga negara Indonesia, 144 orang warga negara asing," kata Nurhadi saat konferensi pers akhir tahun di kantornya, Kamis (28/12/2023).
Selain yang secara sukarela, ada pula pecandu narkotika yang sudah menjalani proses hukum dan mendapatkan layanan rehabilitasi di lapas. Jumlahnya mencapai 180 orang.
Tak hanya itu, masyarakat juga memanfaatkan program IBM yang ada di wilayah Desa Bersih Narkoba (Bersinar) untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan. Total ada sebanyak 36 orang yang memanfaatkan program IBM tersebut.
Baca Juga:
Rehabilitasi SD Negeri 173525 Balige Toba Belum Juga Selesai
"Pecandu/korban penyalahguna narkotika warga negara Indonesia yang melapor diri, apabila menggunakan fasilitas BNN, mendapatkan layanan rehabilitasi secara gratis, tidak dituntut pidana dan privasinya dijamin," jelas Nurhadi.
Jenderal polisi berpangkat bintang satu itu menegaskan bahwa rehabilitasi menjadi salah satu fokus pihaknya dalam melakukan penanganan penyalahgunaan narkoba. Terdapat 27 tempat/lembaga rehabilitasi di Pulau Dewata.
Puluhan tempat rehabilitasi itu telah mendapatkan klien sebanyak 626 orang selama 2023. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 748 orang dan 655 orang pada 2021.