"Khusus pengawasan imigrasi kami akan lakukan memang Pak Gubernur Pak Wayan sudah menyampaikan beberapa concern kepada kami mengenai hal ini. Di Bali itu WNA Rusia di Bali itu turun 30 persen," katanya.
"Dari 29.617 menjadi 19.530 per 27 Maret 2023. Kita deportasi 57 orang, tindakan administrasi 259 orang," ujar dia lagi.
Baca Juga:
Imigrasi dan Polda Sumut Bongkar Jaringan Love Scamming Lintas Negara di Medan
Soal Usulan Pencabutan VoA Turis Rusia dan Ukraina
Lebih lanjut Yasonna mengaku telah menerima surat dari Gubernur Bali Wayan Koster yang meminta pemerintah mencabut visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang hendak berkunjung ke Bali.
Selain itu, Kemenkumham juga menerima permintaan serupa dari beberapa pengusaha hotel.
"Ada permintaan pencabutan VoA, pengusaha hotel agak sedikit mewanti-wanti," kata Yasonna.
Baca Juga:
Polisi Kejar Komplotan Pencopet WNA di Kuningan Usai Video Viral Beredar
"Dan seharusnya harus ada kerja sama antarpemerintah kabupaten/kota di Bali bersama tim-tim kita," dia menambahkan.[zbr]