"Bisa download Sentuh tanahku, itu aplikasi yang bagus sekali, bisa cek berkas permohonan, bisa mengetahui persyaratan semua layanan pertanahan, dan ada simulasi besarnya biaya," kata Yulia saat dihubungi, Jumat (14/10).
Ia menuturkan, peralihan aset juga dapat dilakukan lewat 4 cara.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Bila semua ketentuan terpenuhi, pemohon dapat memiliki aset negara yang dituju.
"Peralihan Aset BMN dapat dilakukan dengan 4 cara yaitu melalui penjualan, tukar-menukar, hibah dan penyertaan modal Pemerintah Pusat," ujarnya.
"Tanah yang merupakan Aset Pemerintah Dapat saja dimiliki oleh warga masyarakat apabila terdapat pelepasan aset dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya. [dny]