Pemilik SHGB kemudian meminta bantuan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk mengosongkan lahan itu.
Di sisi lain, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis sejak 2012.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian ditertibkan karena ini tanah negara," kata Ani, Sabtu (15/10).
Ani menuturkan, pemilik SHGB telah membiarkan Wanda tinggal 10 tahun di sana sejak SIP kedaluwarsa, sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut akan dimanfaatkan pemilik SHGB.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Bagaimana Syarat Pengajuan SHGB/SHM ke Negara?
Setelah viralnya kasus ini muncul pertanyaan, bagaimana warga tahu ada aset negara yang dapat dimiliki baik secara HGB dan SHM?
Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya mengatakan, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait aset negara hingga pengajuan, bahkan simulasi biaya lewat aplikasi Sentuh Tanahku.