"Secara administratif, izin proyek ini memang ada. Tapi jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran, itu yang sedang kami kaji," ujarnya.
Namun, pernyataan ini dianggap mengambang dan tidak memberikan kepastian. Jika pelanggaran sudah terbukti, mengapa tindakan belum diambil?
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kolaborasi PLN dan PHRI yang Siap Wujudkan Bali Jadi Pusat Pariwisata Hijau
Selain pelanggaran izin, proyek Step Up Hotel juga menuai protes dari warga Jimbaran akibat dugaan pencemaran lingkungan.
Pengerukan tebing saat konstruksi menyebabkan tanah longsor dan mencemari laut di sekitar area proyek. Sejumlah aktivis lingkungan telah memperingatkan dampak jangka panjang dari aktivitas ini, namun hingga kini belum ada tindakan konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Kasus Step Up Hotel kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Badung.
Baca Juga:
Denpasar Masuk 100 Kota Wisata Terbaik 2024, Ini Langkah Selanjutnya
Apakah aturan benar-benar ditegakkan, ataukah hukum hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki kekuatan?
Masyarakat menantikan keputusan akhir. Jika pelanggaran ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus terjadi, mengancam tata kota dan kelestarian lingkungan Bali.
Apakah Step Up Hotel akan dipangkas, dibongkar, atau tetap berdiri karena kekuatan di baliknya? Jawabannya kini ada di tangan pemerintah.