Bali.WAHANANEWS.CO, Badung – Kasus dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan Step Up Hotel di Jimbaran, Badung, semakin menjadi sorotan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung telah memastikan adanya pelanggaran terkait izin ketinggian dan jumlah kamar.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kolaborasi PLN dan PHRI yang Siap Wujudkan Bali Jadi Pusat Pariwisata Hijau
Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat terkait. Situasi ini menimbulkan spekulasi: siapa yang melindungi proyek ini?
Hasil investigasi Dinas PUPR Badung mengungkap bahwa pembangunan hotel yang dikerjakan oleh PT Step Up Solusi Indonesia melampaui batas ketinggian maksimal 15 meter sesuai Pasal 100 RTRWP Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023.
Beberapa bagian bangunan bahkan mencapai 26 meter, jauh melebihi batas yang diizinkan.
Baca Juga:
Denpasar Masuk 100 Kota Wisata Terbaik 2024, Ini Langkah Selanjutnya
Tak hanya itu, jumlah kamar yang dibangun juga diduga melanggar izin. Dalam IMB Nomor 1073/IMB/DPMPTSP/2021, hotel ini hanya diperbolehkan memiliki 48 kamar. Namun, hasil inspeksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menemukan jumlah kamar mencapai 64, belum termasuk vila yang dibangun tanpa izin.
Plt. Kepala Dinas PUPR Badung, I Nyoman R. Karyasa, membenarkan adanya indikasi pelanggaran.
"Hasil pengukuran menunjukkan beberapa titik bangunan melebihi batas ketinggian. Saat ini kami sedang menyusun kajian teknis yang akan diserahkan ke Satpol PP untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya, Sabtu (1/3/2025).
Meski bukti pelanggaran sudah jelas, belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, menyatakan pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk mengecek kondisi sebenarnya. Namun, hal ini justru memunculkan pertanyaan: mengapa baru sekarang?
Ketidakjelasan sikap pemerintah mendapat kritik dari DPRD Badung.
Anggota Fraksi Gerindra, I Wayan Puspa Negara, menegaskan bahwa proyek ini seharusnya segera disegel sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan.
"Bangunan yang melanggar aturan harus ditindak tegas. Jika ketinggian melebihi 15 meter, sesuai aturan, bangunan tersebut harus dipangkas atau dibongkar, sebagaimana yang pernah terjadi di Seminyak pada 2005," tegasnya.
Lebih lanjut, Puspa Negara meminta pimpinan DPRD Badung melalui komisi terkait segera melakukan sidak. Jika terbukti ada pelanggaran, unit teknis harus segera bertindak.
"Jangan sampai ada kesan bahwa aturan bisa dilanggar tanpa konsekuensi. Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lain," tambahnya.
Lambannya tindakan pemerintah terhadap Step Up Hotel memunculkan dugaan adanya intervensi dari pihak berkepentingan yang membuat aparat tidak berani bertindak. Kecurigaan ini semakin kuat mengingat kasus serupa di Seminyak dahulu ditindak tegas, sementara Step Up Hotel dibiarkan begitu saja.
Sementara itu, Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kajian teknis dari Dinas PUPR sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Secara administratif, izin proyek ini memang ada. Tapi jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran, itu yang sedang kami kaji," ujarnya.
Namun, pernyataan ini dianggap mengambang dan tidak memberikan kepastian. Jika pelanggaran sudah terbukti, mengapa tindakan belum diambil?
Selain pelanggaran izin, proyek Step Up Hotel juga menuai protes dari warga Jimbaran akibat dugaan pencemaran lingkungan.
Pengerukan tebing saat konstruksi menyebabkan tanah longsor dan mencemari laut di sekitar area proyek. Sejumlah aktivis lingkungan telah memperingatkan dampak jangka panjang dari aktivitas ini, namun hingga kini belum ada tindakan konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Kasus Step Up Hotel kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Badung.
Apakah aturan benar-benar ditegakkan, ataukah hukum hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki kekuatan?
Masyarakat menantikan keputusan akhir. Jika pelanggaran ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus terjadi, mengancam tata kota dan kelestarian lingkungan Bali.
Apakah Step Up Hotel akan dipangkas, dibongkar, atau tetap berdiri karena kekuatan di baliknya? Jawabannya kini ada di tangan pemerintah.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]