Meski bukti pelanggaran sudah jelas, belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, menyatakan pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk mengecek kondisi sebenarnya. Namun, hal ini justru memunculkan pertanyaan: mengapa baru sekarang?
Ketidakjelasan sikap pemerintah mendapat kritik dari DPRD Badung.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kolaborasi PLN dan PHRI yang Siap Wujudkan Bali Jadi Pusat Pariwisata Hijau
Anggota Fraksi Gerindra, I Wayan Puspa Negara, menegaskan bahwa proyek ini seharusnya segera disegel sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan.
"Bangunan yang melanggar aturan harus ditindak tegas. Jika ketinggian melebihi 15 meter, sesuai aturan, bangunan tersebut harus dipangkas atau dibongkar, sebagaimana yang pernah terjadi di Seminyak pada 2005," tegasnya.
Lebih lanjut, Puspa Negara meminta pimpinan DPRD Badung melalui komisi terkait segera melakukan sidak. Jika terbukti ada pelanggaran, unit teknis harus segera bertindak.
Baca Juga:
Denpasar Masuk 100 Kota Wisata Terbaik 2024, Ini Langkah Selanjutnya
"Jangan sampai ada kesan bahwa aturan bisa dilanggar tanpa konsekuensi. Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lain," tambahnya.
Lambannya tindakan pemerintah terhadap Step Up Hotel memunculkan dugaan adanya intervensi dari pihak berkepentingan yang membuat aparat tidak berani bertindak. Kecurigaan ini semakin kuat mengingat kasus serupa di Seminyak dahulu ditindak tegas, sementara Step Up Hotel dibiarkan begitu saja.
Sementara itu, Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kajian teknis dari Dinas PUPR sebelum mengambil langkah selanjutnya.