Bali.WAHANANEWS.CO, Badung – Kasus dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan Step Up Hotel di Jimbaran, Badung, semakin menjadi sorotan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung telah memastikan adanya pelanggaran terkait izin ketinggian dan jumlah kamar.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kolaborasi PLN dan PHRI yang Siap Wujudkan Bali Jadi Pusat Pariwisata Hijau
Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat terkait. Situasi ini menimbulkan spekulasi: siapa yang melindungi proyek ini?
Hasil investigasi Dinas PUPR Badung mengungkap bahwa pembangunan hotel yang dikerjakan oleh PT Step Up Solusi Indonesia melampaui batas ketinggian maksimal 15 meter sesuai Pasal 100 RTRWP Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023.
Beberapa bagian bangunan bahkan mencapai 26 meter, jauh melebihi batas yang diizinkan.
Baca Juga:
Denpasar Masuk 100 Kota Wisata Terbaik 2024, Ini Langkah Selanjutnya
Tak hanya itu, jumlah kamar yang dibangun juga diduga melanggar izin. Dalam IMB Nomor 1073/IMB/DPMPTSP/2021, hotel ini hanya diperbolehkan memiliki 48 kamar. Namun, hasil inspeksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menemukan jumlah kamar mencapai 64, belum termasuk vila yang dibangun tanpa izin.
Plt. Kepala Dinas PUPR Badung, I Nyoman R. Karyasa, membenarkan adanya indikasi pelanggaran.
"Hasil pengukuran menunjukkan beberapa titik bangunan melebihi batas ketinggian. Saat ini kami sedang menyusun kajian teknis yang akan diserahkan ke Satpol PP untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya, Sabtu (1/3/2025).