“Kalau orang magang itu, dia berhak atas misalnya uang saku. Lalu, juga berhak atas misalnya perjanjian kerjanya yang mencantumkan dia dapat berapa uang saku dan lainnya,” kata Felix.
Ia menyoroti masa kerja magang yang kerap melebihi ketentuan. Masa probasi atau pelatihan yang seharusnya hanya tiga bulan bisa meluas hingga satu atau dua tahun.
Baca Juga:
Sisi Kelam AI Diungkap Polisi Inggiris, Untuk Penipuan hingga Pelecehan Seksual
“Pemagangan sampai 12 bulan bahkan di perusahaan yang cukup bonafit, bahkan sampai dua tahun. Itu yang harus diubah,” ujar Felix.
3. Hak Menentukan Pilihan Setelah Masa Magang
Felix menegaskan bahwa perusahaan wajib membedakan secara tegas antara tanggung jawab pekerja tetap dan peserta magang. Pembatasan ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan status magang.
Baca Juga:
Program Magang Pertamina Patra Niaga di Kawasan 3T Resmi Ditutup
“Bahwa ketika masa permagangan itu selesai, sebetulnya dia punya hak untuk menentukan mau lanjut atau enggak gitu kan,” kata Felix.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja magang hanya bisa terwujud melalui batasan yang jelas dan pemahaman perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]