WahanaNews-Bali | Tarif listrik untuk daya 3.000 VA ke atas bakal mengalami kenaikan.
Hal tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikkan Tarif Listrik Periode Oktober-Desember 2022
Penyebab listrik naik adalah keinginan pemerintah untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal tersebut pada Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/5/2022).
Baca Juga:
Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Berkomitmen Jaga Pasokan Listrik Andal
Bagaimana tanggapan PLN?
Penetapan tarif listrik jadi kewenangan pemerintah