WahanaNews-Bali | Tarif listrik untuk daya 3.000 VA ke atas bakal mengalami kenaikan.
Hal tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikkan Tarif Listrik Periode Oktober-Desember 2022
Penyebab listrik naik adalah keinginan pemerintah untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal tersebut pada Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/5/2022).
Baca Juga:
Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Berkomitmen Jaga Pasokan Listrik Andal
Bagaimana tanggapan PLN?
Penetapan tarif listrik jadi kewenangan pemerintah
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Diah Ayu Permatasari menyatakan bahwa PLN siap melaksanakan kebijakan tersebut, yakni menaikkan tarif listrik untuk daya 3.000 VA ke atas.
Terkait penetapan kenaikan tarif listrik, imbuhnya menjadi kewenangan dari pemerintah.
"PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," kata Diah, Sabtu (21/5/2022).
Dia mengatakan, regulasi terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Dalam aturan tersebut diatur bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi (tarif adjustment) dilakukan bila terjadi perubahan pada faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.
Adapun faktor-faktor tersebut yaitu:
Nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs) Indonesian Crude Price (ICP) Inflasi dan/atau Harga patokan batubara.
Penghitungan tarif listrik
Pada aturan itu disebutkan pula bahwa penghitungan tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan oleh pihak PLN dengan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyesuaian besaran tarif listrik itu kemudian perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM terlebih dahulu sebelum diberlakukan.
Saat ditanya terkait nominal kenaikan tarif listrik 3.000 VA ke atas nantinya, Diah belum bisa menyampaikan.
"Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM 3/2020, PLN wajib mengumumkan penyesuaian tarif listrik ke konsumen paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan," katanya lagi.
Diah menyinggung terkait tarif listrik yang tidak naik sejak 2017 untuk pelanggan non-subsidi.
"Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP dengan tarif yang ditetapkan pemerintah," tutur Diah.
Sementara itu harga komoditas energi seperti batu bara dan minyak mentah terus merangkak naik, terutama tahun ini.
Sehingga 5 tahun terakhir pemerintah membayarkan kompensasi ke PLN atas selisih biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang dikeluarkan PLN dengan harga jual listrik. [dny]