WahanaNews-Bali | PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menegaskan tarif listrik untuk Oktober-Desember 2022 tidak mengalami perubahan dari tarif triwulan sebelumnya. 						
					
						
						
							Artinya, tarif listrik untuk triwulan keempat tahun ini untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi masing-masing tetap ditahan Rp 415 per kWh dan Rp 605 per kWh. 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Jaga Daya Beli Masyarakat, ALPERKLINAS Apresiasi PLN Beri Diskon Listrik Mulai 1 Oktober 2025
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Tarif yang tetap itu juga menyasar pada golongan pelanggan lainnya. 						
					
						
						
							Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan keputusan itu diambil untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, pengendalian inflasi serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional. 						
					
						
						
							“Kami menyadari kehadiran listrik ini sangat penting bagi gerak roda ekonomi. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Darmawan melalui keterangan resmi, Sabtu (1/10/2022). 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Berkomitmen Jaga Pasokan Listrik Andal
								
								
									
	
								
							
						
						
							Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 VA. 						
					
						
						
							Penyesuaian tarif listrik Nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali berdasarkan rata-rata perubahan kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi dan harga patokan batu bara.						
					
						
						
							Adapun besaran tarif tenaga listrik untuk bulan Oktober 2022 sebagai berikut: