Pada aturan itu disebutkan pula bahwa penghitungan tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan oleh pihak PLN dengan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyesuaian besaran tarif listrik itu kemudian perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM terlebih dahulu sebelum diberlakukan.
Baca Juga:
PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikkan Tarif Listrik Periode Oktober-Desember 2022
Saat ditanya terkait nominal kenaikan tarif listrik 3.000 VA ke atas nantinya, Diah belum bisa menyampaikan.
"Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM 3/2020, PLN wajib mengumumkan penyesuaian tarif listrik ke konsumen paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan," katanya lagi.
Diah menyinggung terkait tarif listrik yang tidak naik sejak 2017 untuk pelanggan non-subsidi.
Baca Juga:
Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Berkomitmen Jaga Pasokan Listrik Andal
"Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP dengan tarif yang ditetapkan pemerintah," tutur Diah.
Sementara itu harga komoditas energi seperti batu bara dan minyak mentah terus merangkak naik, terutama tahun ini.
Sehingga 5 tahun terakhir pemerintah membayarkan kompensasi ke PLN atas selisih biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang dikeluarkan PLN dengan harga jual listrik. [dny]