Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Diah Ayu Permatasari menyatakan bahwa PLN siap melaksanakan kebijakan tersebut, yakni menaikkan tarif listrik untuk daya 3.000 VA ke atas.
Terkait penetapan kenaikan tarif listrik, imbuhnya menjadi kewenangan dari pemerintah.
Baca Juga:
PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikkan Tarif Listrik Periode Oktober-Desember 2022
"PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," kata Diah, Sabtu (21/5/2022).
Dia mengatakan, regulasi terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Dalam aturan tersebut diatur bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi (tarif adjustment) dilakukan bila terjadi perubahan pada faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.
Baca Juga:
Tetapkan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Berkomitmen Jaga Pasokan Listrik Andal
Adapun faktor-faktor tersebut yaitu:
Nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs) Indonesian Crude Price (ICP) Inflasi dan/atau Harga patokan batubara.
Penghitungan tarif listrik