Ia juga menyampaikan, saat dilakukan penangkapan terpidana Nana tidak melakukan perlawan dan pihaknya mengaku kesulitan selama ini menangkap terpidana karena berpindah-pindah tempat dari Bali ke Jakarta dan di daerah Jawa hingga ditemukan di Surabaya.
"Terpidana 6 tahun DPO, (kami) melacak keberadaannya setelah putusan bebas. Dia, sempat berpindah-pindah untuk lari dalam pelaksanaan putusan ini, ke Jakarta dan wilayah di daerah Jawa. Artinya dalam tiga Minggu ini kamis sudah dapat informasi keberadaannya," ujar Luga.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sementara Lili selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Denpasar, mengatakan telah menerima terpidana Nana dan berkas sudah lengkap dan terpidana langsung diisolasi selaman 14 hari untuk menghindari penularan Covid-19 seusai aturan.
"Iya, diisolasi selama 14 hari. Karena di sini sudah antigen tapi kami juga harus menjaga narapidana kami supaya jangan sampai tertular (Covid-19)," ujar Lili. [non]