WahanaNews-Bali | Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, berhasil meringkus perempuan bernama Nana Juhariah (28), pada Sabtu (6/11) pukul 13:30 WIB, di Surabaya, Jawa Timur.
Nana Juhariah telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2015 atau menjadi buronan selama enam tahun atas kasus narkotika dan pencucian uang.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Terpidana Nana yang berasal dari Kota Bekasi, Jawa Barat, langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali, pada Sabtu (6/11) malam.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, mengatakan terpidana Nana sebelumnya masuk dalam DPO Kejari Denpasar, dan selama ini tidak diketahui keberadaannya dikarenakan saat menunggu putusan kasasi terpidana tidak lagi berada atau berdomisili di Bali.
"Untuk diketahui bahwa terpidana Nana Juhariah merupakan terpidana dalam perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang pada tahun 2014 telah diputus bebas di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar," kata Luga, di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Bali.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan berdasarkan putusan MA Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi penuntut umum diterima.
Vonisnya adalah mengadili terpidana Nana dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta rupiah subsidair 4 kurungan penjara," imbuhnya.