Ia menyebutkan, terpidana Nana merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Barang bukti terkait perkara ini adalah sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kronologi Penangkapan Buron
Luga membeberkan kronologi penangkapan Nana usai terdeteksi Kejari Denpasar pasca putuan kasasi MA Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015.
Menurutnya, terpidana merupakan DPO yang dilacak keberadaannya oleh Kejati Bali dan Kejari Denpasar, dan kurang lebih selama tiga pekan terakhir terdapat laporan dari masyarakat akan keberadaan Nana di Kota Surabaya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Selanjutnya, petugas gabungan sejak Jumat (5/11) telah berada di Kota Surabaya dan pada pagi hari Nana terpantau langsung keberadaannya oleh petugas. Kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, terpidana Nana saat sedang berada di suatu apartemen di Kota Surabaya langsung ditangkap oleh petugas pada pukul 17.25 WIB.
Kemudian, langsung diberangkatkan melalui jalur udara ke Bandara Ngurah Rai, Bali dan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar untuk diserahkan kepada JPU Kejari Denpasar dalam rangka melaksanakan putusan pemidanaan penjara.
"Kondisi terpidana, saat dilakukan dalam kondisi sehat dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar dan sebelumnya telah dilakukan uji swab antigen pada saat keberangkatan dari Surabaya dengan hasil negatif Covid-19," ujarnya.